Penyebaran Covid-19 Menggila, Bupati Malaka Mendadak Gelar Rapat Terbatas
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH memimpin rapat terbatas dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tingkat kabupaten yang berla
Senin, 12 Juli 2021 08:04
Penulis:
Ket foto : Dinas Kominfo Malaka.
Bupati Malaka, Simon Nahak saat memimpin rapat terbatas terkait covid-19 di Rujab Bupati, Minggu 11 Juli 2021 malam.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH memimpin rapat terbatas dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tingkat kabupaten yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Malaka, Weleun, Desa Bakiruk, Minggu 11 Juli 2021 malam.
Rapat tersebut dihadiri Pimpinan DPRD Malaka Hendrik Fahik, Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo, Dandim 1605 Belu Malaka Letkol ( Inf) Wiji Untoro, Sekda Malaka Donatus Bere, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Malaka, Pimpinan Perangkat Daerah dan Tokoh Agama.
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan IRT di Malaka
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tim Gabungan Polres Malaka Ungkap Kasus Pembunuhan di Raisamane Rinhat Malaka
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tim Buser Polres Malaka Bekuk Pelaku Pemerkosa Gadis Gagap
Apresiasi patut diberikan kepada Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka. Pasalnya, tim dipimpin Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas
Kamis, 1 Juli 2021 09:36
Penulis:
Laporam Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN - Apresiasi patut diberikan kepada Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka. Pasalnya, tim dipimpin Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami berhasil bekuk pelaku pemerkosaan atas nama Tersangka AM alias Alfon (35).
Adapun korban dalam kasus ini adalah AMA (20) yang juga wanita gagap. Atas perbuatannya tersebut Tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 12 tahun.