comparemela.com

Latest Breaking News On - Bripka ibrahim - Page 1 : comparemela.com

Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Covid-19, Kapolsek Tapin Utara Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Covid-19, Kapolsek Tapin Utara Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

KRONOLOGI Seorang Pria Rudapaksa Gadis Muda 3 Hari Berturut-turut, Hari Keempat Korban Pingsan

KRONOLOGI Seorang Pria Rudapaksa Gadis Muda 3 Hari Berturut-turut, Hari Keempat Korban Pingsan Dari perbincangan itulah, awal mula korban mengalami rudapaksa selama tiga hari berturut-turut. Jumat, 2 Juli 2021 10:00 Editor: BANGKAPOS.COM - Malang nasib yang dialami perempuan berinisial AMA (20) ini. Perkenalan tak sengaja dengan AM alias Alfon (35) telah membuat hidupnya menderita. AMA awalnya berkenalan dengan AM ketika mereka berbincang-bincang melalui ponsel. Saat itu, AM salah menelpon AMA dan mengaku tak sengaja menyasar nomor ponsel korban. Dari perbincangan itulah, awal mula korban mengalami rudapaksa selama tiga hari berturut-turut. Sampai hari keempat, korban lemah dan berdaya lalu pingsan di rumah sakit. Sehingga, apresiasi patut diberikan kepada Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Tim Buser Polres Malaka Bekuk Pelaku Pemerkosa Gadis Gagap

Tim Buser Polres Malaka Bekuk Pelaku Pemerkosa Gadis Gagap Apresiasi patut diberikan kepada Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka. Pasalnya, tim dipimpin Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas Kamis, 1 Juli 2021 09:36 Penulis: Laporam Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong POS-KUPANG.COM, BETUN - Apresiasi patut diberikan kepada Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka. Pasalnya, tim dipimpin Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami berhasil bekuk pelaku pemerkosaan atas nama Tersangka AM alias Alfon (35). Adapun korban dalam kasus ini adalah AMA (20) yang juga wanita gagap. Atas perbuatannya tersebut Tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 12 tahun.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.