comparemela.com

Latest Breaking News On - Police gowa superintendent - Page 2 : comparemela.com

Nasib Terkini Oknum Satpol PP yang Aniaya Ibu Hamil, Inilah Ancaman Bupati Gowa

Nasib Terkini Oknum Satpol PP yang Aniaya Ibu Hamil, Inilah Ancaman Bupati Gowa Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menganiaya pasangan suami istri Sabtu, 17 Juli 2021 08:42 Editor: Detik-detik wanita hamil dipukul satpol PP di Gowa  TRIBUNJATENG.COM - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dihukum berat. Namun, pemberian sanksi akan menunggu proses hukum yang kini ditangani Kepolisian Resor Gowa rampung. Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat, kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam.

Polisi Periksa Oknum Satpol PP Penganiaya Wanita Hamil Saat Razia PPKM

Polisi Periksa Oknum Satpol PP Penganiaya Wanita Hamil Saat Razia PPKM Komentar: Kompas.com - 16/07/2021, 06:16 WIB Bagikan: GOWA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga menganiaya pasangan suami istri saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). MH, terduga penganiaya Nur Halim (26) dan Riana (34), diperiksa secara intensif di ruang penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa. Saat ini terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan dengan persangkaan undang undang penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.

Bupati Gowa : Saya Tegaskan Oknum Satpol PP yang Aniaya Ibu Hamil Pemilik Warung Kopi Disanksi Berat

Bupati Gowa : Saya Tegaskan Oknum Satpol PP yang Aniaya Ibu Hamil Pemilik Warung Kopi Disanksi Berat Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan Jumat, 16 Juli 2021 09:51 Editor: Oknum Satpol PP pukul ibu hamil pemilik warkop Warkop Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021.  SRIPOKU.COM - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa, masih melakukan pemeriksaan terhadap MH oknum Satpol PP yang menganiaya ibu hamil dan suaminya. Sebanyak enam orang saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk suami korban sekaligus pemilik warung kopi. Sedangkan Riana istri Nur Halim pemilik warung kopi, belum bisa dimintai keterangan, karena yang bersangkutan masih dalam perawatan.

Bupati Gowa Tegaskan Oknum Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil Akan Dihukum Berat

Bupati Gowa Tegaskan Oknum Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil Akan Dihukum Berat Komentar: Kompas.com - 16/07/2021, 06:35 WIB Bagikan: Namun, pemberian sanksi akan menunggu proses hukum yang kini ditangani Kepolisian Resor Gowa rampung. Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat, kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam. Polisi juga memeriksa enam orang lain yang jadi saksi saat penganiayaan terjadi. Nur Halim, pemilik warung kopi yang dianiaya, pun telah diperiksa. Namun, polisi belum bisa meminta keterangan dari Riana, istri Nur Halim. Dapatkan informasi, inspirasi dan

Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP

Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Kasatpol PP Gowa Minta Maaf 16 Juli 2021, 07:20:08 WIB Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin saat memimpin rilis penganiayaan oleh oknum anggota Satpol PP di Gowa, Kamis (15/7). (Muh Hasanuddin/Antara) JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan  oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa. Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin mengatakan, setelah penyidik menerima pelaporan dari korban Nur Halim alias Ivan Van Houten dan istrinya Amriana alias Riana, polisi melakukan penyelidikan. Saat ini sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya tujuh orang.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.