Polisi Minta Pekerja Sektor Non-Esensial Lapor Jika Masih Diminta Perusahaan Bekerja di Kantor
Polisi meminta pekerja sektor non esensial yang masih disuruh bekerja dari kantor melalapor ke Satgas.
Selasa, 6 Juli 2021 07:05 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktifitas pekerja di kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin (5/7/2021). Di masa PPKM Darurat, pemerintah mengeluarkan aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial maksimum 50 persen sedangkan untuk sektor kritikal dapat 100 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk pekerja selain dari dua sektor tersebut wajib bekerja dari rumah 100 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pada masa kebijakan PPKM Darurat ini setiap perusahaan dengan sektor non-esensial dan non-kritikal dilarang untuk beroperasi alias menerapkan Bekerja dari Rumah (WFH).