comparemela.com

Police Ambon News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Polresta ambon suluh siswa akan bahaya tawuran antarpelajar

Korlantas: 54 Satpas layani perpanjang masa berlaku SIM secara daring

Korlantas: 54 Satpas layani perpanjang masa berlaku SIM secara daring
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

54 Satpas Layani Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Daring

54 Satpas Layani Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Daring
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Polisi tetapkan seorang tersangka penyebar ujaran kebencian, begini kronologinya

Polisi tetapkan seorang tersangka penyebar ujaran kebencian, begini kronologinya Polisi tetapkan seorang tersangka penyebar ujaran kebencian, begini kronologinya Selasa, 27 Juli 2021 1:53 WIB Seorang aktivis dari salah satu organisasi kemahasiswaan di Kota Ambon berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian. (ANTARA/Daniel Leonard) Ambon (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan satu tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebar ujaran kebencian yang dilakukan lewat media sosial. Tersangka berinisial RS alias Risman (24) ditangkap polisi sejak Minggu (25/7) sekitar pukul 19:20 WIT, kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease,  AKP Mido Manik, di Ambon, Senin.

Diduga Langgar UU ITE, Aktivis HMI Ambon Diamankan Polisi

Tribunnews.com Penangkapan terhadap Risman heboh di media sosial. Rekan-rekan Risman tidak terima atas penangkapan tersebut. Senin, 26 Juli 2021 06:57 WIB Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon, Risman Soulissa diciduk aparat kepolisian, Minggu (25/7/2021) malam. Soulissa ditangkap dengan dugaan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Risman ditangkap di Bundaran Poka-Leimena. Dia menyebarkan informasi di akun media sosialnya yang menimbulkan rasa kebencian di masyarakat, ujar Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohirat saat dikonfirmasi, Minggu malam. Sudah diamankan di Polresta untuk diambil keterangannya dulu. Statusnya dari hasil pemeriksaan baru nanti dilihat, ujarnya.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.