STRP Berlaku di Jabodetabek, Mobilitas Warga Turun Drastis di Hari Pertama Komentar:
Kompas.com - 13/07/2021, 07:50 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (12/7/2021) kemarin, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan di kawasan aglomerasi Jabodetabek untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Hanya pekerja di sektor esensial, kritikal, dan individu dengan kebutuhan mendesak yang diperbolehkan memiliki STRP. Dokumen ini merupakan tiket untuk melakukan pergerakan di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan berbagai informasi yang dirangkum
Kompas.com didapati fakta bahwa mobilitas warga berkurang dengan cukup signifikan pada hari pertama pemberlakuan STRP tersebut.
Jumlah pengguna KRL di Stasiun Bogor turun drastis
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor di hari pertama penerapan pemberlakuan STRP.