comparemela.com

Latest Breaking News On - Plt atomic number - Page 7 : comparemela.com

MRT Hanya Layani Penumpang yang Bawa 3 Dokumen Ini, Salah Satunya STRP

MRT Hanya Layani Penumpang yang Bawa 3 Dokumen Ini, Salah Satunya STRP Diperbarui 12 Jul 2021, 10:52 WIB 18 Calon penumpang mengenakan masker saat menggunakan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan menggunakan MRTJakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal mulai 12-20 Juli 2021. Salah satu syarat bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta adalah membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, selain STRP, pelaku perjalanan bisa membawa Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau Surat Tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pi

Selain STRP, 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa Penumpang Agar Bisa Naik MRT

Senin, 12 Juli 2021 11:06 Reporter : Merdeka MRT Jakarta. ©2019 Merdeka.com Merdeka.com - Pekerja sektor esensial dan kritikal diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat menggunakan MRT Jakarta mulai 12 – 20 Juli 2021. Aturan itu diterapkan dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan penumpang MRT Jakarta wajib memiliki STRP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, penumpang juga bisa membawa surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) ata

Mulai Senin, MRT Jakarta hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Mulai Senin, MRT Jakarta hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

PPKM Darurat, Ini Syarat Pekerja Esensial dan Kritikal agar Boleh Naik MRT

PPKM Darurat, Ini Syarat Pekerja Esensial dan Kritikal agar Boleh Naik MRT
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.