comparemela.com

Latest Breaking News On - Pavilion palabuhanratu - Page 1 : comparemela.com

Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Cicurug Sukabumi Didenda Rp 5 Juta, Sama dengan Tukang Bubur Tasik

Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Cicurug Sukabumi Didenda Rp 5 Juta, Sama dengan Tukang Bubur Tasik Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Jumat, 9 Juli 2021 10:58 Penulis: Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin Pabrik garmen PT Yongjin di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melanggar PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan, Jumat (9/7/2021).  Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin Sidang pelanggaran PPKM Darurat ini dilaksanakan di Pendopo Palabuhanratu. Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Kepada pak Park Jon dijatuhi pidana denda Rp 5 juta rupiah subsider satu bulan kurungan, kata Hakim ketua dalam sidang.

Kegiatan Dinas di Kantor Setda-Pendopo Sukabumi Dilarang Sementara, Ada yang Positif Covid-19?

Kegiatan Dinas di Kantor Setda-Pendopo Sukabumi Dilarang Sementara, Ada yang Positif Covid-19? Perkantoran Setda, Pendopo Palabuhanratu dan Pendopo Sukabumi, tidak diperkenankan untuk digunakan kegiatan kedinasan dan kemasyarakatan Selasa, 29 Juni 2021 06:36 Penulis: M RIZAL JALALUDIN Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin Perkantoran Sekretariat Daerah (Setda), Pendopo Palabuhanratu dan Pendopo Sukabumi, Jawa Barat, tidak diperkenankan untuk digunakan kegiatan kedinasan dan kemasyarakatan.  Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Perkantoran Sekretariat Daerah (Setda), Pendopo Palabuhanratu, dan Pendopo Sukabumi, Jawa Barat, tidak diperkenankan untuk digunakan kegiatan kedinasan dan kemasyarakatan. Hal itu diketahui dari adanya surat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah se-Kabupaten Sukabumi dan ditanda tangani Pj Sekretaris Daerah, Barnas Adjidin.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.