Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Cicurug Sukabumi Didenda Rp 5 Juta, Sama dengan Tukang Bubur Tasik
Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Jumat, 9 Juli 2021 10:58
Penulis:
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Pabrik garmen PT Yongjin di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melanggar PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan, Jumat (9/7/2021).
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
Sidang pelanggaran PPKM Darurat ini dilaksanakan di Pendopo Palabuhanratu. Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
"Kepada pak Park Jon dijatuhi pidana denda Rp 5 juta rupiah subsider satu bulan kurungan," kata Hakim ketua dalam sidang.