Tribunnews.com
Tolak Sekda Jadi Plh, Gubernur Papua Diminta Pahami Aturan
Lukas Enembe terkait penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) dinilai tidak berdasar.
Sabtu, 26 Juni 2021 10:56 WIB
Pasalnya penunjukan Sekda sebagai Plh berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Stanislaus Riyanta.
Ia mengatakan penunjukan Sekda lantaran Gubernur Lukas sedang sakit dan Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia. Dengan situasi tersebut maka pemerintah pusat wajib untuk menunjuk kepemimpinan sementara di Provinsi Papua agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan, kata Stanislaus kepada wartawn, Sabtu (26/6/2021).
Kandidat Doktor Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini meminta penunjukan Sekda sebagai Plh tidak perlu diributkan atau ditolak.