comparemela.com

Latest Breaking News On - Palace bogor - Page 33 : comparemela.com

Jokowi Ingin Indonesia Produksi Kendaraan Listrik

Jokowi Ingin Indonesia Produksi Kendaraan Listrik
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Klaim Surplus, Plt Gubernur Harap Beras Sulsel Bisa Diekspor

Klaim Surplus, Plt Gubernur Harap Beras Sulsel Bisa Diekspor
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Jokowi Instruksikan Kenaikan Kasus COVID-19 di Luar Jawa dan Bali Ditangani Segera

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 | Intip Spesifikasi Pindad MV2 4x4

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 | Intip Spesifikasi Pindad MV2 4x4 Komentar: Kompas.com - 04/08/2021, 06:02 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 guna menekan penyebaran Covid-19. Menurutnya, PPKM Level 4 yang diberlakukan sebelumnya yakni dari 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan periode sebelumnya. Tetapi masih ada beberapa sektor yang belum membaik sehingga perlu ada pembatasan aktivitas kembali. Adapun menenai syarat perjalanan, belum banyak berubah. Sementara itu, PT Pindad (Persero) resmi mengenalkan kendaraan MV2 4x4 yang digadang-gadang menjadi inovasi terbarunya. Produk yang meneruskan kesuksessan Maung tersebut menghadirkan nuansa gagah yang dikemas lebih futuristik dan modern. Terutama, pada bagian desain bumper, grill, serta aplikasi ta

PPKM Level 4 Diperpanjang, PNS Tetap WFH sampai 9 Agustus 2021

PPKM Level 4 Diperpanjang, PNS Tetap WFH sampai 9 Agustus 2021 Diperbarui 04 Agu 2021, 15:30 WIB 43 Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan, Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada sektor non-esensial di wilayah PPKM level 4 tetap bekerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen sampai 9 Agustus 2021. Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja PNS tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16/2021.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.