PPKM Level 4 Diperpanjang, PNS Tetap WFH sampai 9 Agustus 2021
Diperbarui 04 Agu 2021, 15:30 WIB
43
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan, Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada sektor non-esensial di wilayah PPKM level 4 tetap bekerja di rumah atau
work from home (WFH) 100 persen sampai 9 Agustus 2021.
Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja PNS tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16/2021.