Sri Mulyani berdalih bahwa penerimaan pajak 2021 tidak bisa dibandingkan dengan 2019. Alasannya, terdapat penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 2 persen ,
Sepanjang memenuhi syarat adanya dua bukti permulaan yang cukup tentu akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka - Nasional - Okezone Nasional