Ditjen Pajak mengungkap 66,58 persen dari total potensi pajak karena banyak barang dan jasa yang dikecualikan dari pemungutan PPN atau terkena pembebasan PPN.
Otoritas fiskal perlu tegas dan konsisten dalam upaya menggali potensi pajak dari sumber baru melalui alternative minimum tax. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyiapkan instrumen lain yang menjadi penunjang efektivitas dari skema pungutan itu.\n