Resmi, Pemerintah Larang ASN Bepergian Keluar Daerah Serta Hak Cuti Dihilangkan
Andriana Menpan RB Tjahjo Kumolo /Sumber: Humas Kemenpan RB/
MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dikabarkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan B-,epergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
Kirimkan Bantuan Bagi Korban Gempa Jatim, Ganjar Pastikan Pasokan Logistik Jawa Tengah Aman
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
ASN Wajib Share Lokasi Selama Libur Imlek
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.