comparemela.com


Resmi, Pemerintah Larang ASN Bepergian Keluar Daerah Serta Hak Cuti Dihilangkan
Andriana
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Sumber: Humas Kemenpan RB/
MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dikabarkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan B-,epergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

Related Keywords

Tjahjo Kumolo ,Government Change Holiday National ,Spell Minister Utilization Apparatus State ,Reform Bureaucracy ,Apparatus Civilian State ,Unity Minister Number Year ,Restriction Activities ,Outwards Area ,Employees During Holiday National Year ,Period Pandemic ,Read Also ,Leave Joint Year ,Below Details In Flyer ,Minister Tjahjo Kumolo ,Ascuti ,Aerah ,Emerintah ,Isn ,Arang ,Keluar ,ரெட் மேலும் ,அழகா ,ஸ்ந் ,அரங் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.