comparemela.com

Latest Breaking News On - Only results - Page 3 : comparemela.com

Aturan Baru Naik Pesawat: Pemeriksaan PCR/Antigen di 742 Lab dan Manfaat Aplikasi PeduliLindungi

Aturan Baru Naik Pesawat: Pemeriksaan PCR/Antigen di 742 Lab dan Manfaat Aplikasi PeduliLindungi Komentar: Kompas.com - 07/07/2021, 09:27 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Dengan adanya PPKM Darurat, syarat pelaku perjalanan udara saat ini diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan PCR/Antigen negatif dan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Ketentuan ini berlaku selama PPKM Darurat. Aturan baru ini diterapkan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus corona dan memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian. 1. PCR/Antigen di 742 Lab dan check-in di aplikasi PeduliLindungi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, hasil pemeriksaan

Daftar Lengkap 742 Laboratorium Tes PCR yang Jadi Syarat Naik Pesawat

Daftar Lengkap 742 Laboratorium Tes PCR yang Jadi Syarat Naik Pesawat Komentar: Kompas.com - 07/07/2021, 11:10 WIB Bagikan: Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Proses check-in melalui aplikasi PeduliLindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai 5 hingga 12 Juli 2021. Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).

Temukan Penjualan Oksigen dan Obat Covid-19 di Atas Harga Normal? Lapor ke Nomor Ini! : Okezone Nasional

Argo mengungkapkan, masyarakat bisa segera melakukan pelaporan layanan Hotline 110 jika menemukan adanya dugaan penimbunan, ataupun penjualan oksigen dan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. Polri telah memiliki layanan Hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor, kata Argo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Selain layanan Hotline 110, Argo menyatakan masyarakat juga bisa melakukan pelaporan langsung ke kantor-kantor polisi terdekat. Ataupun, memanfaatkan aplikasi yang saat ini telah disediakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat seperti Dumas Presisi. Baca juga:  Kami imbau warga tetap tenang dan tidak panik. Polri saat ini terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kelonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa Pandemi Covid-19. Ka

Mulai 12 Juli, Hanya Hasil PCR dari 742 Lab yang Bisa Jadi Syarat Penerbangan : Okezone Nasional

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan khusus untuk penumpang penerbangan selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Aturan itu antara lain setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mekanisme di atas memungkinkan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat. Menurutnya, seperti dikutip dari lama Kemkes.go.id, semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi, kata Budi.

Hanya Hasil Swab Test PCR dari 742 Laboratorium Ini yang Bisa Digunakan Sebagai Syarat Perjalanan

Hanya Hasil Swab Test PCR dari 742 Laboratorium Ini yang Bisa Digunakan Sebagai Syarat Perjalanan Diperbarui 06 Jul 2021, 06:28 WIB 16 Liputan6.com, Jakarta - Hasil swab test PCR digital dan sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi syarat perjalanan yang akan mulai diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, hasil swab test PCR atau antigen yang bisa dipakai untuk naik pesawat berasal dari 742 laboratorium yang sudah terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Baca Juga New All Record (NAR). Seluruh data di NAR, kata Budi, terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Budi, menjelaskan, data dari Kemenkes RI tersebut akan dibuka dan terhubung ke Angkasa Pura II. Sehingga setiap orang yang

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.