BPOM Resmi Masukkan Ivermectin dalam Daftar Obat Terapi COVID-19
Diperbarui 15 Jul 2021, 09:02 WIB
16
Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat (
emergency use of authorization/EUA) pada beberapa obat dalam terapi COVID-19. Dari delapan obat, salah satunya adalah Ivermectin.
Selain Ivermectin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021. Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam men
Intip Gerak Saham Emiten Farmasi Usai Ivermectin Dapat Izin Obat Terapi COVID-19 liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.