comparemela.com

Latest Breaking News On - List drugs therapy - Page 1 : comparemela.com

Daftar Obat Terapi Covid-19 yang Tidak Boleh Digunakan saat Isolasi Mandiri, Harganya Ratusan Juta

Daftar Obat Terapi Covid-19 yang Tidak Boleh Digunakan saat Isolasi Mandiri, Harganya Ratusan Juta Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, obat terapi Covid-19 seperti Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra tidak dapat digunakan individu di rumah. Rabu, 28 Juli 2021 09:50 Editor: Namun obat tersebut tidak bisa sembarangan dipakai oleh pasien. Daftar obat tersebut diantaranya seperti remdesivir, Gammaraas, dan Actemra. Ketiga jenis obat tersebut menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak dapat digunakan individu di rumah, melainkan hanya dapat digunakan di rumah sakit. Menkes menjelaskan alasannya karena obat terapi ini berjenis obat suntik dan harganya tergolong mahal. Ia mencontohkan Actemra, obat yang sangat terkenal karena harganya di pasaran berkisar 50-an juta sampai ratusan juta rupiah, padahal harga sebenarnya di bawah 10 juta.

Tes Antigen Massal, Ini Arti Pentingnya bagi Kepri Kata Jubir Covid-19 Tjetjep Yudiana

Tes Antigen Massal, Ini Arti Pentingnya bagi Kepri Kata Jubir Covid-19 Tjetjep Yudiana
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

BPOM Resmi Masukkan Ivermectin dalam Daftar Obat Terapi COVID-19

BPOM Resmi Masukkan Ivermectin dalam Daftar Obat Terapi COVID-19 Diperbarui 15 Jul 2021, 09:02 WIB 16 Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat ( emergency use of authorization/EUA) pada beberapa obat dalam terapi COVID-19. Dari delapan obat, salah satunya adalah Ivermectin. Selain Ivermectin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal). Baca Juga Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021. Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam men

Daftar 8 Obat Terapi Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Termasuk Ivermectin

Nurul Khadijah Ilustrasi obat-obatan. /Pixabay/Arek Socha PIKIRAN RAKYAT - Terkait daftar penggunaan obatterapiCovid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA), bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapiCovid-19 salah satunya Ivermectin. Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Surat Edaran tersebut disampaikan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam, 14 Juli 2021. Bahwasannya telah ditetapkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020. Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.