Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir .
Selain para dekan, saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yakni Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung Budi Utomo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.