Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM .
KPK menegaskan bakal tetap menyampaikan pemanggilan terhadap eks Kepala Staf Angkatan Udara TNI, Agus Supriatna menggunakan prosedur sipil. - Halaman 1