Tribunnews.com
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidak merinci siapa pejabat yang dianggap tak mendukung penerapan kebijakan PPKM Darurat tersebut
Senin, 5 Juli 2021 07:06 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 berlaku di 7 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Meski kebijakan PPKM Darurat ini perintah langsung dari Presiden Jokowi, masih ada pejabat di daerah yang diduga belum mendukung kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Sinyalemen ini diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
”Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini, kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Tribunnews.com
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-
Minggu, 4 Juli 2021 10:37 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun.
Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal tersebut diatur dalam pasal UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami kenakan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular, kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Adapun pada pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Ingat! Kepala Daerah yang Tak Dukung PPKM Bisa Dipenjara
Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali terancam dipenjara.
Minggu, 4 Juli 2021 11:30 Editor:
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali terancam dipenjara.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, hal itu sesuai dalam pasal UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami kenakan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular, ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Kepala daerah yang tak mendukung PPKM bisa dipenjara paling lama satu tahun.
Sesuai pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
SIAP-SIAP, Kepala Daerah yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara, Kabareskrim: Akan Kita Proses
Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 t
Minggu, 4 Juli 2021 12:45 Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala daerah yang tak mendukung PPKM Darurat bisa dipenjara selama 1 Tahun.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyinyalir masih ada pejabat yang belum mendukung Pemerintah Pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dalam menangani pandemi Covid-19.
Jendral bintang tiga ini bahkan menyampaikan jika ada Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun.
Sidang Vonis Dimulai, Habib Rizieq Nampak Memegang Tasbih : Okezone Nasional okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.