Tribunnews.com
Ribuan Gen Z Divaksin Covid Agar Tidak Terinfeksi Varian Delta
Para generasi milenial dan generasi Z yang tergabung bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia divaksin agar memiliki imunitas yang bagus.
Minggu, 4 Juli 2021 08:03 WIB
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi: Sejumlah pekerja media dan warga disuntik vaksin Covid-19 saat vaksinasi Covid-19 untuk 10.000 pekerja media di Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia, Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). Dalam kunjungannya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan Kompas Gramedia. Tribunnews/Irwan Rismawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.000 orang usia muda yang bekerja di sektor industri jasa keuangan finansial teknologi (fintek) mendapatkan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh mereka dari ancaman Covid-19.
Tribunnews.com
PMI berharap dan mengimbau masyarakat tidak panik dan terpancing dengan informasi yang tidak resmi.
Minggu, 4 Juli 2021 10:26 WIB
capture zoom meeting
Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat dr. Linda Lukitasari Waseso, dalam webinar bertajuk Yuk, Donor Plasma! yang digelar Sinar Mas, PMI dan PlasmaHero.ID, Kamis (15/4/2021).
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Palang Merah Indonesia (PMI) mengeluarkan klarifikasi terkait tersebarnya berita nama dan narahubung atau kontak dari unit donor darah (UDD) PMI untuk kebutuhan permintaan plasma konvalesen.
Pasalnya banyak masyarakat yang mengira narahubung tersebut untuk permintaan plasma konvalesen.
Ketua bidang pengembangan UDD PMI, dr Linda Lukitasari Waseso dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa narahubung tersebut merupakan kontak untuk rekrutmen calon donor darah Plasma Konvalesen.
Penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Saja Syaratnya?
Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Minggu, 4 Juli 2021 07:44 WIB
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan. Tribunnews/Jeprima
Tribunnews.com
Menaker Ida Utus Pengawas Ketenagakerjaan Kawal PPKM Darurat
Pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali
Minggu, 4 Juli 2021 09:05 WIB
ist
Satu per satu jenazah kakak-beradik yang meninggal akibat Covid-19 dievakuasi dari rumahnya di Cipapagan, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (3/7/2021) malam.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat.
Menaker Ida juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
Tribunnews.com
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-
Minggu, 4 Juli 2021 10:37 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun.
Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal tersebut diatur dalam pasal UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami kenakan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular, kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Adapun pada pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.