comparemela.com

Latest Breaking News On - Market can join vaccination - Page 1 : comparemela.com

Ribuan Gen Z Divaksin Covid Agar Tidak Terinfeksi Varian Delta

Tribunnews.com Ribuan Gen Z Divaksin Covid Agar Tidak Terinfeksi Varian Delta Para generasi milenial dan generasi Z yang tergabung bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia divaksin agar memiliki imunitas yang bagus. Minggu, 4 Juli 2021 08:03 WIB Tribunnews/Irwan Rismawan Ilustrasi: Sejumlah pekerja media dan warga disuntik vaksin Covid-19 saat vaksinasi Covid-19 untuk 10.000 pekerja media di Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia, Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). Dalam kunjungannya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan Kompas Gramedia. Tribunnews/Irwan Rismawan  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.000 orang usia muda yang bekerja di sektor industri jasa keuangan finansial teknologi (fintek) mendapatkan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh mereka dari ancaman Covid-19.

Klarifikasi PMI: Nama dan Kontak UDD PMI Bukan Untuk Permintaan Plasma Konvalesen, Tapi Untuk Ini

Tribunnews.com PMI berharap dan mengimbau masyarakat tidak panik dan terpancing dengan informasi yang tidak resmi. Minggu, 4 Juli 2021 10:26 WIB capture zoom meeting Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat dr. Linda Lukitasari Waseso, dalam webinar bertajuk Yuk, Donor Plasma! yang digelar Sinar Mas, PMI dan PlasmaHero.ID, Kamis (15/4/2021).  Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Palang Merah Indonesia (PMI) mengeluarkan klarifikasi terkait tersebarnya berita nama dan narahubung atau kontak dari unit donor darah (UDD) PMI untuk kebutuhan permintaan plasma konvalesen. Pasalnya banyak masyarakat yang mengira narahubung tersebut untuk permintaan plasma konvalesen. Ketua bidang pengembangan UDD PMI, dr Linda Lukitasari Waseso dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa narahubung tersebut merupakan kontak untuk rekrutmen calon donor darah Plasma Konvalesen.

Penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Saja Syaratnya?

Penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Saja Syaratnya? Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Minggu, 4 Juli 2021 07:44 WIB Tribunnews/Jeprima Ilustrasi: Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan. Tribunnews/Jeprima 

Menaker Ida Utus Pengawas Ketenagakerjaan Kawal PPKM Darurat

Tribunnews.com Menaker Ida Utus Pengawas Ketenagakerjaan Kawal PPKM Darurat Pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali Minggu, 4 Juli 2021 09:05 WIB ist Satu per satu jenazah kakak-beradik yang meninggal akibat Covid-19 dievakuasi dari rumahnya di Cipapagan, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (3/7/2021) malam.  Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat. Menaker Ida juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.

Kepala Daerah Yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara Selama 1 Tahun

Tribunnews.com karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi- Minggu, 4 Juli 2021 10:37 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun. Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal tersebut diatur dalam pasal UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami kenakan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular, kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021). Adapun pada pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.