comparemela.com

Page 2 - Number Receiver News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari

Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan Rabu, 14 Juli 2021 10:59 Penulis: (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).  WARTAKOTALIVE.COM, TASIKMALAYA Persidangan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya diwarnai suasana haru. Dalam persidangan itu, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).

Tim Velox BIN Semprot Disinfektan Stasiun Bogor dan Edukasi Pentingnya Vaksinasi COVID-19

Tim Velox BIN Semprot Disinfektan Stasiun Bogor dan Edukasi Pentingnya Vaksinasi COVID-19 Kami melakukan penyemprotan di area stasiun Bogor dan juga melakukan edukasi kepada para penumpang Rabu, 14 Juli 2021 11:06 Editor: WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Tim Velox Badan Intilejen Negara (BIN) terus bergerak membantu pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan melakukan kegiatan dekontaminasi meliputi penyemprotan disinfektan serta sosialisasi terkait edukasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi COVID-19. Kali ini sasarannya berada di Stasiun Bogor. Perwakilan medis Tim Velox Badan Intelijen Negara (BIN) dr Jares Clinton mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan penyemprotan disinfektan agar fasilitas umum yang digunakan masyarakat bersih dan steril. 

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.