comparemela.com

Latest Breaking News On - Note jakarta - Page 1 : comparemela.com

BPS Nilai PPKM Efektif Menekan Mobilitas Wisatawan Mancanegara Berkunjung ke Jakarta

BPS Nilai PPKM Efektif Menekan Mobilitas Wisatawan Mancanegara Berkunjung ke Jakarta
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Ada 47 Sekolah Diajukan Jakarta Barat II untuk Belajar Tatap Muka

Polri Ancam Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Polri Ancam Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat Diperbarui 03 Jul 2021, 06:20 WIB 100 Beberapa petugas gabungan satgas Covid-19 tengah melakukan simulasi penyekatan dalam sosialisasi PPKM Darurat di Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin) Liputan6.com, Jakarta - Polri mengancam para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat dengan pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi. Baca Juga

Halang-halangi Penanggulangan Wabah, Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana

Halang-halangi Penanggulangan Wabah, Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana Polisi mengancam para pelanggar ketentuan PPKM Darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 dan UU 6/2018. Sabtu, 3 Juli 2021 07:10 Editor: Istimewa Apel persiapan PPKM Darurat di Kantor Wali kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (2/7/2021)  Berbagai aturan dan ketentuan telah dibuat dan disosialisasikan untuk mendukung penerapan PPKM darurat. Pejabat Kepolisian mengancam para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari menjelaskan, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

Ini Pasal Pidana bagi Pelanggar PPKM Darurat

Ini Pasal Pidana bagi Pelanggar PPKM Darurat Sabtu, 3 Juli 2021 | 09:17 WIB Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga di Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 24 Juni 2021. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Pejabat Polri mengancam para pelanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari, menjelaskan, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.