Halang-halangi Penanggulangan Wabah, Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana
Polisi mengancam para pelanggar ketentuan PPKM Darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 dan UU 6/2018.
Sabtu, 3 Juli 2021 07:10 Editor:
Istimewa
Apel persiapan PPKM Darurat di Kantor Wali kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (2/7/2021)
Berbagai aturan dan ketentuan telah dibuat dan disosialisasikan untuk mendukung penerapan PPKM darurat.
Pejabat Kepolisian mengancam para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari menjelaskan, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.
Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana
Petugas Putar Balik Pengendara Arah Jakarta
3 Juli 2021, 07:02:17 WIB Petugas gabungan memeriksa pengendara motor dalam rangka PPKM darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7).
(Muhammad Adimaja/Antara)
JawaPos.com–Petugas gabungan memutar balik pengendara dari arah Depok, Jawa Barat, yang akan memasuki Jakarta saat hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Raya Bogor, Sabtu (3/7) dini hari.
Saat meninjau pos
checkpoint di Jalan Raya Bogor atau tepatnya di depan Kantor PT Panasonic, Kapolsek Pasar Rebo Kompol M. Marbun mengatakan, warga yang tidak berkepentingan akan langsung diputar balik. ”Untuk saat ini belum ada sanksi. Kita hanya langsung minta putar balik,” kata Marbun seperti dilansir dari