Bupati Sinjai Terima Pencatatan KIK dari Kemenkumham
KaKanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK)
Selasa, 13 Juli 2021 12:16 Editor:
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan piagam penghargaan integrasi JDIH ( Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) dari Menkumham, kepada Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, di Aula Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar, Senin(12/7/2021).
Lima surat pencatatan KIK tersebut yaitu Perjanjian Topekkong ( naskah pemersatu dua kerajaan, Gowa dan Bone yang dimediasi oleh kerajaan Sinjai.
Perjanjian Topekkong sangat dipegang teguh oleh rakyat sinjai yang menentang keras belanda mengadu domba dan memecah belah kerajaan – kerajaan di Sulawesi selatan); Tari Ma dongi, merupaka