Pemeriksaan Kasus Asabri dan Jiwasraya Harus Sesuai Dasar Investasi Saham Senin, 12 Juli 2021 | 11:18 WIB Oleh : Lona Olavia / WBP
Karyawan melintas di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto: Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)
Jakarta, Beritasatu.com- Pakar hukum ekonomi bisnis Lucianus Budi Kagramanto mengharapkan agar penegakkan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri bisa sesuai semangat penegakkan hukum terkait dengan KUHP, KUHAP maupun UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, hal ini menyangkut penentuan kerugian negara.
BACA JUGA
Dia menilai, jika benar terjadi gagal bayar oleh asuransi, maka kasus Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya masuk dalam ranah perdata, bukan masuk ke dalam ranah pidana. “Karena ini terkait dengan apa namanya pasar modal ya. Kemudian penetapan nilai kerugian dalam kasus tersebut serta penurunan nilai saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya kan masuk dalam kajian hukum perdata,” ujarny
Haris Azhar Sebut Kasus Korupsi Jiwasraya Harusnya Dijerat Dengan UU Pasar Modal
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Haris Azhar: Kasus Korupsi Jiwasraya Harusnya Dijerat UU Pasar Modal
harianjogja.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianjogja.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sebut Ilegal, Haris Azhar Peringatkan Masyarakat tidak Ikut Lelang Aset Kapal Kasus Asabri di KPKNL
Menurut Haris Azhar, memperingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Jumat, 2 Juli 2021 06:33 Editor:
Rangga Baskoro
Haris Azhar Kuasa Hukum dua perusahaan terkait kasus Asabri, PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk, menilai pelaksanaan lelang aset milik oleh Kejaksaan Agung sebagai tindakan ilegal.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Haris Azhar Kuasa Hukum dua perusahaan terkait kasus Asabri, PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk, menilai pelaksanaan lelang aset milik oleh Kejaksaan Agung sebagai tindakan ilegal.