Sumsel Lima Besar Provinsi Tertinggi Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam lima besar Provinsi di Indonesia dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.
Rabu, 4 Agustus 2021 15:33 Editor:
Humas Pemprov Sumsel
Webinar yang digelar Kementerian Dalam Negeri RI dengan tema Best Practice Inovasi Daerah dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021, yang dihadiri Wakil Gubernur H. Mawardi Yahya di Commend Center Kantor Gubernur, Rabu (4/8/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam lima besar Provinsi di Indonesia dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.
Hal tersebut terungkap dalam webinar yang digelar Kementerian Dalam Negeri RI dengan tema Best Practice Inovasi Daerah dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021, yang dihadiri Wakil Gubernur H. Mawardi Yahya di Commend Center Kantor Gubernur, Rabu (4/8/2021).
Gelar Lomba Inovasi Desa, Bupati Kebumen Siapkan Hadiah 10 Mobil
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemendagri Beri Strategi Jitu agar Pemda Ciptakan Budaya Kerja Inovatif
jpnn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jpnn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2020.
Di mana pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4. Adapun kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin.
Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Darurat:
a. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,