Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selesai menggelar perkara dugaan kelalaian anggota dalam kasus penganiayaan tersangka penghinaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Sebanyak tiga anggota yang bertanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim ditetapkan tersangka.