Melanggar PPKM, 6 Hajatan Pernikahan di Jember Dibubarkan Polisi
Diperbarui 26 Jul 2021, 09:03 WIB
14
Banner Ilustrasi Covid-19 di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Liputan6.com, Surabaya - Polisi di Jember membubarkan hajatan di enam lokasi berbeda saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolsek Patrang, Jember, AKP Heri Supadmo bersama anggota mendatangi enam titik lokasi yang secara bersamaan menggelar hajatan resepsi pernikahan yang memicu kerumunan.
Baca Juga Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar, kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo di Jember, Minggu (25/7/2021), dikutip dari Antara.
Menurut dia, pemilik rumah yang menyelenggarakan hajatan berada di Kelurahan Jember Lor, Kelurahan Patrang, Hotel Cempaka Kelurahan Gebang, dan tiga lokasi lainnya berada di Kelurahan Banjarsengon.