comparemela.com

Latest Breaking News On - Moh allow children injected vaccine - Page 1 : comparemela.com

Belum Banyak yang Tahu Panduan & Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman Pedulilindungi.id

Belum Banyak yang Tahu Panduan & Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman Pedulilindungi.id Pemerintah mengatur adanya kewajiban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Senin, 5 Juli 2021 10:32 Editor: Aturan yang berlaku diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 itu, berlaku di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam dokumen PPKM Darurat ini, pemerintah mengatur adanya kewajiban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. Selain itu dalam dokumen yang bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali menyebut syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.

Di Kaltara, Tes PCR Belum Diwajibkan sebagai Syarat bagi Pelaku Perjalanan

Di Kaltara, Tes PCR Belum Diwajibkan sebagai Syarat bagi Pelaku Perjalanan Diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali, berdampak pada diubahnya syarat perjalanan bagi warga yang hendak berpergian. Senin, 5 Juli 2021 10:25 Penulis: TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy. Ia mengatakan, kewajiban tes PCR negatif sebagai syarat pelaku perjalanan di Kaltara, belum diberlakukan. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI  TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali, berdampak pada diubahnya syarat perjalanan bagi warga yang hendak berpergian. Salah satunya dengan kewajiban menunjukan Test Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19, minimal H-2 sebelum perjalanan. Menanggapi hal ini, Jubir Satgas Covid-19KaltaraAgust Suwandy mengatakan, kewajiban tes PCR negatif sebagai syarat pelaku perjalanan di Kaltara, belum diberlakukan.

Kemenkes Bolehkan Anak-Anak Disuntik Vaksin Covid-19, Satgas Kaltara Serahkan pada Kabupaten/Kota

Kemenkes Bolehkan Anak-Anak Disuntik Vaksin Covid-19, Satgas Kaltara Serahkan pada Kabupaten/Kota Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran mengenai diperbolehkannya penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak di rentang usia 12-17 tahun. Senin, 5 Juli 2021 10:11 Penulis: TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy. Ia mengatakan pemberian vaksinasi bagi anak diserahkan sepenuhnya pada kesiapan kabupaten/kota. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI  TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran mengenai diperbolehkannya penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak di rentang usia 12-17 tahun. Menanggapi kebijakan tersebut, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan pemberian vaksinasi bagi anak diserahkan sepenuhnya pada kesiapan kabupaten/kota.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.