Belum Banyak yang Tahu Panduan & Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman Pedulilindungi.id
Pemerintah mengatur adanya kewajiban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Senin, 5 Juli 2021 10:32 Editor:
Aturan yang berlaku diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 itu, berlaku di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam dokumen PPKM Darurat ini, pemerintah mengatur adanya kewajiban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Selain itu dalam dokumen yang bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali menyebut syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.
Di Kaltara, Tes PCR Belum Diwajibkan sebagai Syarat bagi Pelaku Perjalanan
Diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali, berdampak pada diubahnya syarat perjalanan bagi warga yang hendak berpergian.
Senin, 5 Juli 2021 10:25
Penulis:
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy. Ia mengatakan, kewajiban tes PCR negatif sebagai syarat pelaku perjalanan di Kaltara, belum diberlakukan. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali, berdampak pada diubahnya syarat perjalanan bagi warga yang hendak berpergian.
Salah satunya dengan kewajiban menunjukan Test Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19, minimal H-2 sebelum perjalanan.
Menanggapi hal ini, Jubir Satgas Covid-19KaltaraAgust Suwandy mengatakan, kewajiban tes PCR negatif sebagai syarat pelaku perjalanan di Kaltara, belum diberlakukan.
Kemenkes Bolehkan Anak-Anak Disuntik Vaksin Covid-19, Satgas Kaltara Serahkan pada Kabupaten/Kota
Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran mengenai diperbolehkannya penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak di rentang usia 12-17 tahun.
Senin, 5 Juli 2021 10:11
Penulis:
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy. Ia mengatakan pemberian vaksinasi bagi anak diserahkan sepenuhnya pada kesiapan kabupaten/kota. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran mengenai diperbolehkannya penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak di rentang usia 12-17 tahun.
Menanggapi kebijakan tersebut, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan pemberian vaksinasi bagi anak diserahkan sepenuhnya pada kesiapan kabupaten/kota.