Cabuli Santriwati Usia 16 Tahun dengan Modus Nikah Siri, Pengasuh Ponpes Ditangkap Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 10:37 WIB Bagikan:
KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pengasuh pondok (ponpes) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AM ditangkap polisi.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan, AM diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan santriwatinya dengan modus nikah siri. Kami mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tokoh agama, berinisial AM. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap santrinya dengan dengan modus nikah siri untuk menghalalkan perbuatannya, kata Yani kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Setelah korban dinikahi secara siri, pelaku kemudian menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.
PPKM Darurat, Bupati Kebumen: Sudah Diberlakukan Lebih Dulu Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 11:04 WIB Bagikan:
KEBUMEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai instruksi pemerintah pusat, 3 Juli - 20 Juli 2021.
Bahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengaklaim, jika melihat esensinya di wilayahnya sudah lebih dulu diberlakukan PPKM darurat sejak beberapa waktu lalu. Kalau dari isiannya PPKM darurat hampir (semuanya) sudah diberlakukan di Kebumen, kata Arif melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (2/7/2021).
Arif menyontohkan, PPKM yang telah diberlakukan di antaranya jam malam sampai pukul 20.00 WIB, penutupan objek wisata, dan penutupan tempat ibadah untuk wilayah zona merah dan oranye.
Seorang Pengasuh Ponpes Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Santriwati dengan Modus Nikah Siri
AM diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan santriwatinya dengan modus nikah siri.
Jumat, 2 Juli 2021 11:05 Editor:
AM diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan santriwatinya dengan modus nikah siri.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana. Kami mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tokoh agama, berinisial AM.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap santrinya dengan dengan modus nikah siri untuk menghalalkan perbuatannya, kata Yani kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Menurut Yani, pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Setelah korban dinikahi secara siri, pelaku kemudian menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.