Seorang Pengasuh Ponpes Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Santriwati dengan Modus Nikah Siri
AM diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan santriwatinya dengan modus nikah siri.
Jumat, 2 Juli 2021 11:05
Editor:
AM diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan santriwatinya dengan modus nikah siri.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana.
"Kami mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tokoh agama, berinisial AM.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap santrinya dengan dengan modus nikah siri untuk menghalalkan perbuatannya," kata Yani kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Menurut Yani, pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Setelah korban dinikahi secara siri, pelaku kemudian menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.