Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP
Mulai Senin (12/7/2021) penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar DKI.
Sabtu, 10 Juli 2021 08:09 Editor:
Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
Penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta mulau Senin (12/7/2021). Foto ilustrasi: Penumpang KRL di Stasiun Tangerang tampak sepi pada pelaksanaan PPKM Darurat hari I, Sabtu (3/7/2021)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Sembilan hari setelah penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dishub DKI Jakarta baru menerapkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) bagi penumpang KRL Jabodetabek.
Mulai Senin, 12 Juli 2021 penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta.
Penumpang KRL Jabodetabek mulai tanggal 12 wajib bawa STRP
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penuhi aturan PPKM Darurat, Bandara Sultan Thaha Jambi layani vaksinasi penumpang
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.