comparemela.com

Latest Breaking News On - Ministries religion the city jakarta number - Page 1 : comparemela.com

PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Tiadakan Takbiran Keliling dan Sholat Idul Adha : Okezone Muslim

Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi. Selain itu, warga Bekasi dilarang keras melakukan takbiran keliling untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 . Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021. Selain Pemkot Bekasi juga meniadakan sementara kegiatan peribadatan lainnya di tempat ibadah. “Jadi tidak diperbolehkan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Jumat (16/7/2021). Menurut dia, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Pemkot Bekasi Tiadakan Takbiran dan Shalat Idul Adha Berjemaah

Pemkot Bekasi Tiadakan Takbiran dan Shalat Idul Adha Berjemaah Komentar: Kompas.com - 11/07/2021, 11:11 WIB Bagikan: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGUmat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). Umat muslim menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Selain itu, Pemkot Bekasi mengatur tentang peniadaan sementara kegiatan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijrian atau 2021 masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.