Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi. Selain itu, warga Bekasi dilarang keras melakukan
takbiran keliling untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 .
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021.
Selain Pemkot Bekasi juga meniadakan sementara kegiatan peribadatan lainnya di tempat ibadah. “Jadi tidak diperbolehkan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Jumat (16/7/2021).
Menurut dia, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.