Christina Kasih Nugrahaeni
Ilustrasi, penerbangan ke Bali harus pakai tes PCR. /Pixabay/jan vasek
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Bali memberikan aturan baru terkait kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata itu.
Sebelumnya, aturan untuk ke Bali sempat longgar dengan menggunakan tes swab antigen dan GeNose.
Namun, kini pihak Pemprov Bali telah memperbarui dan memperketat aturan bagi wisatawan luar daerah tersebut yang akan berkunjung.
Dilansir
Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Gubernur Bali, Wayan Koster kini mewajibkan setiap wisatawan harus menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Aturan baru tersebut akan berlaku mulai Rabu, 30 Juni 2021. Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik, kata Wayan Koster.