Christina Kasih Nugrahaeni
Ilustrasi, penerbangan ke Bali harus pakai tes PCR. /Pixabay/jan vasek
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Bali memberikan aturan baru terkait kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata itu.
Sebelumnya, aturan untuk ke Bali sempat longgar dengan menggunakan tes swab antigen dan GeNose.
Namun, kini pihak Pemprov Bali telah memperbarui dan memperketat aturan bagi wisatawan luar daerah tersebut yang akan berkunjung.
Dilansir
Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Gubernur Bali, Wayan Koster kini mewajibkan setiap wisatawan harus menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Aturan baru tersebut akan berlaku mulai Rabu, 30 Juni 2021. Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik, kata Wayan Koster.
Gubernur Bali I Wayan Koster memperketat kunjungan wisatawan ke pulau Dewata mulai Rabu (30/6) mendatang pasca kenaikan kasus Covid-19 di luar daerah. Yakni dengan mewajibkan penumpang angkutan udara untuk mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 tidak lagi Swab Antigen maupun GeNose.
Perhatian, Terbang ke Bali Wajib Swab PCR mulai 29 Juni 2021 liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.