Ombudsman Soroti Longgarnya Pengawasan Petugas Saat PPKM Level 4 di Tangsel Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 14:26 WIB Bagikan:
TANGSEL, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti longgarnya pengawasan petugas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Ombudmans RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menjelaskan, pihaknya melakukan peninjauan ke sejumlah titik di Tangerang Selatan pada 23-24 Juli 2021. Hasilnya, implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2535/Hukum mengenai penerapan PPKM level 4 belum berjalan maksimal. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Ombudsman, terlihat masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa kafe yang masih beroperasi melewati batas operasional yaitu pukul 20.00 WIB, kata Dedy dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).
Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum di Tangsel Selama PPKM Darurat Ditambah Sampai Pukul 24 00
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemkot Tangsel Klaim Paket Obat Gratis untuk Pasien Isoman Siap Didistribusikan
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.