Sementara untuk restoran masih dibolehkan dibuka dengan batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 20.00 Wita, dan ketentuan tidak boleh melayani makan di tempat. Untuk restoran, boleh buka tapi tidak melayani makan di tempat. Jadi, makanan hanya bisa dipesan dan di bawa pulang agar tidak menimbulkan kerumunan di restoran tertentu, katanya.
Baca juga:
Sedangkan untuk hotel, selama PPKM darurat boleh beroperasional dengan syarat hotel diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 kepada para tamu secara ketat yang mengacu pada surat edaran Wali Kota Mataram Nomor: 900/965/BBD/VII/2021, tentang pemeriksaan tes PCR (polymerase chain reaction) negatif bagi tamu dan pendatang di Kota Mataram. Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada semua pengusaha hotel serta penginapan, sebagai acuan penerapan prokes di masing-masing hotel, katanya.