Ahad , 18 Jul 2021, 08:03 WIB Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, meniadakan pelaksanaan takbir keliling dan sholat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid-masjid dan lokasi lain yang ada di wilayah tersebut. Ini sebagai upaya dalam mendukung PPKM darurat dan memutus penyebaran COVID-19. (Foto ilustrasi: Salah satu sudut Kota Madiun saat PPKM Darurat) | Foto: Antara/Siswowidodo
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, meniadakan pelaksanaan takbir keliling dan sholat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid-masjid dan lokasi lain yang ada di wilayah tersebut. Ini sebagai upaya dalam mendukung PPKM darurat dan memutus penyebaran COVID-19.
Keputusan peniadaan takbir keliling dan sholat Idul Adha tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021. Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, menggunakan kendaraan dan sejenisnya ditia
Masuk Zona Merah, Salat Iduladha di Masjid se-Kota Madiun Ditiadakan Minggu, 18 Juli 2021 – 08:00 WIB
Ilustrasi - Pelaksanaan salat Iduladha berjemaah di masjid dan musala se-Kota Madiun ditiadakan. Ilustrasi Foto: Arry Saputra/JPNN.com
jatim.jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun meniadakan kegiatan takbir keliling dan salat Iduladha berjemaah di luar rumah, seperti di masjid maupun lapangan guna mendukung PPKM darurat.
Wali Kota Madiun bahkan telah mengaturnya melalui Surat Edaran (SE) Walikota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021. Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, menggunakan kendaraan dan sejenisnya ditiadakan, kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Madiun, Sabut (17/7).
Baca Juga: