Semarang Siap PPKM Darurat Sesuai Kemauan Pusat
Semarang Siap PPKM Darurat Sesuai Kemauan Pusat
Pemkot Semarang siap melaksanakan Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat dengan sederet pembatasan sesuai keinginan pemerintah pusat.
Solopos.com, SEMARANG Pemerintah Kota Semarang siap melaksanakan Instruksi Mendagri No.25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Sederet persiapan telah dilakukan Pemkot Semarang mulai dari melakukan pembatasan tempat-tempat fasilitas publik, tempat makan, hingga penutupan tempat ibadah.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan sebenarnya Pemkot Semarang sudah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat melalui Peraturan Wali Kota terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Aturan di Perwali tentang PKM itu tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.
Pemkot Semarang Percepat Vaksinasi untuk Masyarakat Umum Daerah Rentan
Hisnudita Hagiworo
DOK. Pemkot Semarang Wali Kota Hendrar Prihadi (Hendi) memantau proses vaksinasi di Kota Semarang.
KOMPAS.com – Tindakan preventif menjadi fokus Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk menangani penyebaran Covid-19. Selain kembali meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pun berupaya melakukan percepatan vaksinasi.
Setelah sebelumnya memfokuskan vaksin untuk kelompok lanjut usia (lansia) dan pralansia, kini Pemkot Semarang memulai vaksinasi untuk masyarakat umum berusia minimal 18 tahun. Utamanya, untuk masyarakat di daerah rentan.
Wali kota yang akrab disapa Hendi tersebut telah meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk memulai proses pendaftaran. Ia mengatakan, vaksinasi untuk masyarakat umum tersebut akan berjalan beriringan dengan vaksinasi lansia dan pralansia.