Semarang Siap PPKM Darurat Sesuai Kemauan Pusat
Semarang Siap PPKM Darurat Sesuai Kemauan Pusat
Pemkot Semarang siap melaksanakan Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat dengan sederet pembatasan sesuai keinginan pemerintah pusat.
Solopos.com, SEMARANG
— Pemerintah Kota Semarang siap melaksanakan Instruksi Mendagri No.25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Sederet persiapan telah dilakukan Pemkot Semarang mulai dari melakukan pembatasan tempat-tempat fasilitas publik, tempat makan, hingga penutupan tempat ibadah.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan sebenarnya Pemkot Semarang sudah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat melalui Peraturan Wali Kota terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Aturan di Perwali tentang PKM itu tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.