SKD dan seleksi kompetensi bidang SKB bagi CPNS serta seleksi Kompetensi bagi PPPK dapat rampung paling lambat 15 Desember 2021 - hot issue - okezone economy
3. Sebanyak 56 Kementerian Buka Rekrutmen
Rencananya untuk tahun ini, ada 56 kementerian dan lembaga (K/L) yang akan membuka rekrutmen dan 8 Sekolah Kedinasan.
Hingga 13 Juni, berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) total kebutuhan ASN tahun 2021, dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih.
4. Kebutuhan Pemerintah Pusat slSebanyak 74.625 Orang
Sementara, jumlah penetapan kebutuhannya baru mencapai 707.622.
Jumlah penetapan kebutuhan ini dari pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961. Sebelumnya
Dia mengatakan bahwa ada ketentuan-ketentuan yang menyatakan pelamar dinyatakan lolos SKD. Pertama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan. Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat tertinggi dari jumlah formasi.
“Berada pada peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Jadi yang diambil adalah tiga kali jumlah formasinya,” pungkasnya. Sebelumnya
ASN. Di antaranya CPNS, PPPK guru, dan PPPK guru.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa dapat dipastikan pelamar akan cukup besar. Maka pemerintah memberlakukan agar pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan,, dan satu jenis formasi saja.
“Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” katanya, Senin (14/6/2021).
Dia memastikan bahwa jika ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK maka akan dinyatakan gugur.
“Dan kemudian jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, dan/atau satu jenis jabatan, dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perunda