Endang Didenda Rp 5 Juta Dianggap Melanggar PPKM Darurat Meski Sudah Minta Pembeli Makan di Rumah
Endang seorang pedagang kaki lima kaget harus membayar denda Rp 5 juta saat terjaring razia PPKM Darurat di Tasikmalaya.
Rabu, 7 Juli 2021 11:16 Editor:
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Endang seorang pedagang kaki lima kaget harus membayar denda Rp 5 juta saat terjaring razia PPKM Darurat di Tasikmalaya.
Penjual bubur itu tidak menyangka harus membayar denda yang cukup besar.
Padahal dari pengakuannya, ia sudah meminta pembelinya untuk tidak makan di tempat.