Tribunnews.com
Sebagian masyarakat dikhawatirkan berbelanja barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar sehingga memicu panic buying.
Jumat, 2 Juli 2021 12:33 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 dan hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
Dengan adanya pembatasan mobilitas ketat tersebut, sebagian masyarakat dikhawatirkan berbelanja barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar sehingga memicu panic buying.
Namun terdapat pula sebagian masyarakat yang takut kehabisan akan barang-barang kebutuhan pokok Lalu, perlukah masyarakat panic buying? Masih adakah ketersediaan bahan pokok harian?
Namun apabila terjadi panic buying, Kemendag memastikan ketersediaan barang pokok dalam kondisi aman.
Pemerintah Pusat Dinilai Lambat Bantu Korban Banjir Kalsel, Hastag #KalselJugaIndonesia Bergaung
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cuaca Dingin, Afrika Alami Gelombang Kedua Covid-19
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.