Polda Kalsel Sebut Banyak Masyarakat Kebingungan Atas Kebijakan PPKM Darurat
Diperbarui 15 Jul 2021, 07:35 WIB
15
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. PPKM Darurat ini akan mulai berlaku pada Senin 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.
Polda Kalimantan Selatan mengungkap banyak masyarakat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur tidak mengetahui adanya kebijakan pengetatan di perbatasan provinsi. Misalnya ada syarat yang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19. Sehingga pelaksanaan di lapangan belum optimal.
Kamis, 15 Juli 2021 06:39 Reporter : Muhamad Agil Aliansyah Polda Kalsel. Antara
Merdeka.com - Polda Kalimantan Selatan mengakui banyak masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) tak mengetahui adanya kebijakan pengetatan di perbatasan provinsi yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19, sehingga pelaksanaan di lapangan belum optimal. Faktanya hampir semua pengendara yang melintas di perbatasan yaitu warga dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur kebingungan atas kebijakan di Kalsel ini, terang Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nur Subchan di Banjarmasin, Kamis (15/7).
Oleh karena itu, kata Subchan mengungkapkan jika Pemprov Kalsel saat ini terus melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi tetangga terkait adanya kebijakan pengetatan pintu masuk Kalsel.