comparemela.com

Light Prosecutor News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Rektor UINSU Diadili Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus Rp10,3 Miliar

Rektor UINSU Diadili Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus Rp10,3 Miliar
waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah

Tribunnews.com Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, 3 Agustus 2021 14:29 WIB Ilham Rian/Tribunnews.com Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan Undang Sumantri terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

Pengacara Magang Palsukan Surat Kuasa untuk Pailitkan Perusahaan Orang

Kamis, 29 Juli 2021, 21:28 WIB Reporter : Nyuciek Asih Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Abimayu diadili, calon pengacara yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel Beji Depok Utara ini, diadili lantaran terjerat kasus penggunaan surat palsu, berbentuk surat kuasa. Pemalsuan untuk mengajukan pailit di PN Surabaya, pada 6 Maret 2017 lalu. Dimas tak sendiri, dia melalukan perbuatannya itu bersama rekannya yakni Fahrul Siregar. Namun, Fahrul sampai saat ini menjadi buron sehingga belum bisa diadili bersama Dimas. Keduanya menggunakan surat kuasa yang seolah-olah diberikan oleh Leny, warga Pamusin, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Timur untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Padahal, Leny tidak pernah mengajukan gugatan pailit atau menjadi kreditur di PT Gusher Tarakan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.