Tribunnews.com
Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah
Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selasa, 3 Agustus 2021 14:29 WIB
Ilham Rian/Tribunnews.com
Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyatakan Undang Sumantri terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.